6 Pejabat Pabrik Gula Kebonagung Malang Ditetapkan Tersangka Kasus Pekerja Tewas
MALANG, iNews.id - Enam pejabat perusahaan Pabrik Gula (PG) Kebonagung Malang ditetapkan tersangka kasus kecelakaan kerja yang menewaskan satu karyawan. Mereka dijadikan tersangka karena menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan kasus kecelakaan tersebut.
"Pada Hari Senin, 10 Juli 2023, jam 14.00 WIB telah melakukan gelar perkara, dengan rekomendasi penetapan tersangka terhadap enam orang," ucap Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro, Selasa (11/7/2023).
Rizki menjelaskan, keenam pejabat PG Kebonagung Malang ini yakni tiga orang berposisi kepala bagian (kabag) berinisial HR, LAW, dan FR. Kemudian dua orang pejabat kepala seksi alias kasi berinisial H dan IM, serta satu pejabat berinisial ANC dengan jabatan kepala sub seksi (kasubsi).
"Pada hari Rabu besok tanggal 12 Juli 2023 akan melakukan pemeriksaan enam orang tersebut sebagai tersangka," kata mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.
Satreskrim Polres Malang bakal melakukan pemberkasan kepada keenamnya dan mengirimkan berkas pemeriksaan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilakukan penuntutan.
Diketahui, pekerja pabrik gula PG Kebonagung tewas usai jatuh ke mesin penggiling. Korban atas nama Muhammad Faruk (25) warga Jalan Langsep Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, jatuh saat beraktivitas di bagian mesin penggilingan atau mixer pada Senin (05/06/2023) siang.
Apesnya, jaring pengaman yang biasanya terpasang justru dalam kondisi telah dilepas. Faruk akhirnya mengalami luka cukup serius akibat kejadian tersebut. Dia sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Wava Husada Kepanjen, tapi akhirnya meninggal dunia.
Editor: Ihya Ulumuddin