6 Kades di Situbondo Kembalikan Dana Desa Rp435 Juta ke Kejari, Diduga Hasil Penyelewengan
SITUBONDO, iNews.id - Sebanyak enam kepala desa (kades) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur (Jatim), mengembalikan uang Rp435 juta ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Uang ratusan juta itu diduga duit hasil penyelewengan dana desa.
Keenam desa yang mengembalikan kerugian negara yakni Desa Sumber Anyar, Kecamatan Jatibanteng; Desa Duwet dan Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan; Desa Campoan, Kecamatan Mlandingan, Desa tepos, Kecamatan Banyuglugur, serta Desa Kalibagor, Kecamatan Kota.
"Ada enam desa yang bisa kita selamatkan keuangan desanya," kata Kajari Situbondo, Nauli Rahem Siregar, Jumat (17/3/2023).
Adapun temuan itu berat kinerja jajaran bidang intel dan pidana khusus Kejari Situbondo. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam pengerjaan fisik proyek pekerjaan desa.
Pelanggaran itu di antaranya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi hingga mark up anggaran. Dalam tahap penyelidikan, proses penyelamatan keuangan negara masih dimungkinkan serta bisa dipertimbangkan oleh Kejari Situbondo.
Nauli mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap desa lain di Situbondo yang turut menerima dana desa. Upaya itu merupakan bentuk penyelamatan keuangan negara dari dugaan korupsi.
"Akan terus kami lakukan pemeriksaan sampai kami bisa menyimpulkan ini harus ditingkatkan ke penyidikan," ujar Nauli.
Editor: Rizky Agustian