get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Teknisi Lift Restoran di Surabaya Tewas Terjepit Saat Perbaikan

5 Fakta Sales Mobil di Surabaya Cabuli Dokter Istri Rekan Kerja, Nomor 3 Bikin Geram

Sabtu, 20 November 2021 - 10:15:00 WIB
5 Fakta Sales Mobil di Surabaya Cabuli Dokter Istri Rekan Kerja, Nomor 3 Bikin Geram
Pria yang coba mencabuli istri rekan kerjanya di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. (Foto: iNews/Sony Hermawan)

SURABAYA, iNews.id - Pria di Surabaya coba mencabuli istri dari rekan kerjanya. Dari hasil pemeriksaan diketahui, jika pelaku sudah merencanakan aksinya.

Korban yang merupakan seorang dokter melawan hingga akhirnya terlepas dari percobaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku. Informasi diperoleh iNews, identitas pelaku pencabulan yakni berinisial MD (29) yang bekerja sebagai sales mobil warga Sukolilo, Kota Surabaya. 

Berikut fakta-fakta Sales Mobil di Surabaya Cabuli Istri Rekan Kerja;

1. Awalnya ingin pinjam motor

Plt Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Tri Wulandari mengatakan, kronologi peristiwa ini bermula saat pelaku mendatangi rumah kos korban berinisial EG (25) warga Keputih, Surabaya. Dia datang dini hari dengan alasan berpura-pura meminjam motor.

2. Suami korban tugas luar kota

Dugaan sementara, aksi pelaku sudah direncanakan. Dia datang saat sahabatnya yang merupakan suami korban sedang tugas ke luar daerah.

3. Pura-pura ke toilet

Setelah sampai dalam rumah kos tersebut, pelaku lalu berpura-pura ke toilet dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan aksi bejatnya.

4. Korban berhasil kabur

Wulandari menuturkan, pelaku sempat mendorong korban hingga ke kamar. Beruntung korban bisa melawan hingga kabur.

"Pelaku memegang kedua tangan korban dan mendorongnya ke kamar lalu menindihnya. Pelaku juga sempat mencium korban yang akhirnya melawan lalu kabur," ujarnya.

5. Pelaku ngaku mabuk

Wulandari menuturkan, kepada petugas pelaku mengaku terpengaruh miras.

"Pengakuannya dia dalam pengaruh minuman keras, namun masih kami selidiki," katanya.

Kepada polisi, pelaku MD mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku saat itu khilaf hingga coba melakukan tindakan pencabulan kepada istri sahabatnya.

"Saya tak bisa kendalikan diri karena saat itu sedang mabuk minuman keras," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut