get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas PKH Sita 4.610 Meter Kubik Kayu Hasil Illegal Logging, Kerugian Negara Rp230 Miliar

4.610 Meter Kubik Kayu Disita di Gresik, Hasil Pembalakan Liar Hutan Kepulauan Mentawai

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:30:00 WIB
4.610 Meter Kubik Kayu Disita di Gresik, Hasil Pembalakan Liar Hutan Kepulauan Mentawai
Satgas PKH mengamankan 4.610 meter kubik kayu dari hasil pembalakan liar (ilegal logging) di hutan Kepulauan Mentawai (foto: iNews)

GRESIK, iNews.id – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menyita sebanyak 4.610 meter kubik kayu hasil pembalakan liar di kawasan hutan Kepulauan Mentawai. Kayu-kayu tersebut ditemukan dan diamankan di wilayah Gresik, Jawa Timur.

"Ini sudah asal kayu dari Kepulauan Mentawai, Kecamatan Sipora, dan ini sudah dirambah 730 hektare. Bayangkan kalau kita diamkan ini, ini pasti akan habis," kata Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia menyebutkan bahwa ada satu perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

"Perusahaan sementara ini yang di Mentawai itu PT BRN, BRN ya PT BRN, Berkah Rimba Nusantara," katanya.

Dia menyampaikan, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Kehutanan akan mendalami lebih lanjut untuk mengungkap pelaku pembalakan liar di Kepulauan Mentawai.

"Ini masih proses penyidikan, tentunya perlu waktu untuk melihat mulai dari ujung di Pulau Mentawai sampai di Gresik," ucapnya.

Selain itu, dia juga memperkirakan bahwa kerugian akibat aktivitas ilegal ini mencapai lebih dari Rp200 miliar. "Kerugian sementara ini diperkirakan Rp230 miliar. Ini tentunya juga kita minta nanti dihitung di dalamnya ada kerusakan ekosistem dan kerusakan alam di sana," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut