44 Bacaleg DPRD Jatim Terdaftar Ganda di Pemilu 2024, Ini Langkah KPU

SURABAYA, iNews.id - KPU Jawa Timur (Jatim) menemukan 44 daftar bakal calon legislatif DPRD Jatim yang terdaftar ganda pada Pemilu 2024. Selain terdaftar di partai politik berbeda, beberap di antara mereka juga ada yang terdaftar di luar Provinsi Jatim.
Temuan bacaleg ganda ini diketahui saat proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg pada 15 hingga 23 Juni lalu. Selanjutnya, KPU Jatim memberikan catatan dan meminta partai politik pengusung untuk memberikan klarifikasi.
"Ada 44 nama yang didaftarkan lebih dari satu partai. Atas temuan ini, kami meminta parpol melakukan perbaikan," kata Komisioner KPU Jatim, Insan Qoriawan, Senin (26/6/2023),
Insan menjelaskan, temuan bacaleg ganda tersebut cukup beragam. Ada yang sama-sama terdaftar sebagai bacaleg DPRD Jatim dari partai yang berbeda, ada juga yang terdaftar di tingkat kabupaten/kota.
"Ada juga terdaftar sebagai bacaleg di provinsi lain. Totalnya, ada 44 nama yang berhasil kita identifikasi ganda," tuturnya.
Insan mengatakan, atas temuan tersebut, partai politik pengusung diberi kesempatan melakukan perbaikan hingga 9 Juli mendatang. Selain perbaikan, mereka juga masih berksempatan mengutak-atik komposisi bacalag yang didaftarkan.
"Mereka masih bisa mengganti nama, memindah dapil (daerah pemilihan) maupun mengganti nomor urut. Itu masih jadi haknya partai politik," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin