42.614 Warga Bojonegoro Berpotensi Kehilangan Hak Suara di Pilkada

BOJONEGORO, iNews.id - Sebanyak 42.614 warga di Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) terancam kehilangan hak suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018. Puluhan ribu warga tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat sebagai calon pemilih meski sudah cukup umur.
Potensi kehilangan hak suara diketahui saat petugas Pemutakhiran Data Pemilih melakukan pencocokan dan penelitian data atau dikenal dengan istilah coklit. Diketahui, proses coklit data daftar pemilih berlangsung sejak 20 Januari lalu.
Sejauh ini petugas sudah merampungkan 465.224 pencocokan data atau sekitar 46,6 persen dari total daftar calon pemilih di Kabupaten Bojonegoro. Baru diketahui dari jumlah tersebut ditemukan sebanyak 42.614 warga yang belum memenuhi syarat masuk daftar calon pemilih.
Kepala Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro Ahmad Khudlori mengatakan, terdapat sejumlah penyebab belum terpenuhinya syarat puluhan ribu warga tersebut sebagai calon pemilih. "Ada sejumlah perubahan data. Masalah status domisili harus disesuaikan. Contoh domisili ikut mertua tapi KTP ikut ibunya. Jadi mau ikut yang mana? Makanya ada perubahan-perubahan data tersebut untuk memenuhi syarat (memilih). Jika tidak diperbaiki maka tidak bisa milih," ucap Khudlori di kantor KPU Bojonegoro, Jumat (9/2/2018).
Dia menambahkan, masih banyak ditemukan warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Padahal, kata dia, e-KTP merupakan syarat utama bagi calon pemilih. Diketahui, proses coklit akan berlangsung hingga 18 Februari mendatang.
"Jika belum punya bisa menunjukkan surat keterangan pengganti e-KTP. Asalkan sudah pernah melakukan perekaman," katanya.
Editor: Achmad Syukron Fadillah