PROBOLINGGO, iNews.id – Baru 40 hari dilantik, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi akibat ijazah palsu. Melalui kuasa hukumnya, pelaku minta penangguhan penahanan.
Abdul Kadir, warga Desa Alas Sumur, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo Jatim ditahan anggota Sat Reskrim Polres Probolinggo, Jumat (4/10/2019) malam. Penahanan anggota dewan fraksi Partai Gerindra dilakukan karena telah cukup bukti menggunakan ijasah palsu Paket C atau setara dengan SMA – sederajat.
Pelawak Qomar Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Lulus Doktoral
Penasehat hukum tersangka, Husnan Taufik meminta penangguhan penahanan ke polisi. Dia menganggap tersangka hanya korban dan statusnya yang menjabat anggota DPRD, tidak akan melarikan diri.
“Terima kasih sudah ada tindakan tegas untuk kasus ini, tapi saya berharap polisi juga tegas ke pelaku lain jika nanti ada laporan terkait ijazah palsu,” katanya.
Kasus Hukum Pelawak Qomar, Polisi: Tersangka Perintahkan Sopir Buat Ijazah Palsu
Husnan berharap polisi tegas usut tuntas kasus ini. Menurutnya, banyak pihak terlibat dalam pembuatan ijasah palsu. Banyak jaringan dari berbagai pihak dan instansi namun yang dilakukan penahanan hanya klienya saja.
“Saya berharap, tersangka-tersangka lain segera menyusul, ini pekerjaan rumah polisi,” katanya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan polisi sudah mengecek dan hasilnya adalah ijasah tersebut palsu. Surat perintah penahanan dikeluarkan Jumat (4/10/2019) lalu.
Terkait penangguhan penahanan, kata Rizki, itu hak dari tersangka dan saat ini masih dalam tahap koordinasi. “Untuk sementara, hasil pengajuan penangguhan belum ada dan tersangka kasus ini masih satu orang,” katanya.
Editor: Umaya Khusniah