3 Pabrik Arak di Tuban Milik 3 Bersaudara Digerebek Petugas

TUBAN, iNews.id – Tiga orang kakak beradik kompak mengoperasikan pabrik rumahan minuman keras (miras) jenis arak di Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim). Aparat gabungan Kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, menggerebek usaha ilegal tersebut, Rabu pagi (20/12/2017).
Ribuan liter baceman yang menjadi bahan baku pembuatan arak dan ratusan liter arak siap edar diamankan petugas. Sekilas, tiga rumah di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, tidak tampak mencurigakan. Namun, siapa sangka di tiga rumah milik tiga orang kakak beradik itu ternyata tersembunyi pabrik miras jenis arak.
Usaha ilegal ini berhasil diungkap petugas gabungan Kepolisian, TNI, dan Satpol PP berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan pabrik arak. Setelah petugas menyelidiki, ternyata benar terdapat alat produksi arak di masing-masing rumah tiga bersaudara itu.
Setiap pabrik arak tersembunyi dengan rapi di bagian belakang rumah. Bahkan, salah satunya tersembunyi di balik kamar mandi sehingga sempat mengecoh para petugas yang memeriksa rumah. Setelah memeriksa kembali seisi rumah, petugas akhirnya menemukan sejumlah barang bukti di kamar mandi.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Semanding, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Desis Susilo mengatakan, mereka telah mengamankan ketiga pemilik rumah yang memproduksi arak, yaitu Sulasih, Suwarni, dan Rawi. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 130 liter arak siap edar dan 4.000 liter baceman yang digunakan sebagai bahan dasar untuk membuat arak. Selain itu, petugas mengamankan alat untuk memproduksi arak berupa lima dandang, lima kompor, dan enam tabung elpiji.
“Penggerebegan pabrik arak ini sesuai dengan sandi Operasi Sikat Semeru 2017. Tiga pabrik arak ini milik tiga bersaudara, Sulasih, Suwarni, dan Rawi. Khusus untuk Sulasih, sudah ketiga kalinya dikenakan proses hukum, namun tetap memproduksi arak,” kata AKP Desis Susilo yang ditemui di lokasi penggerebegan.
Untuk kepentingan penyelidikan, ketiga pemilik rumah beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Semanding. Para pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Editor: Maria Christina