21 Napi di Jatim Peroleh Remisi Waisak, Terbanyak dari Surabaya
SURABAYA, iNews.id - Sebanyak 21 narapidana (napi) di Jawa Timur (Jatim) memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman di Hari Raya Waisak. Jumlah napi yang mendapatkan remisi itu sesuai dengan usulan dari Kanwil Kemenkumham Jatim.
Lapas Surabaya menjadi lapas yang paling banyak menyumbangkan warga binaan yang mendapatkan remisi. Ada enam orang warga binaan dari lapas yang dipimpin Jalu Yuswa Panjang itu.
Disusul Lapas I Malang dan Lapas Perempuan Malang yang masing-masing punya empat dan tiga warga binaan yang mendapatkan remisi.
“Tidak ada penyerahan secara simbolis, SK diserahkan di masing-masing satker secara sederhana,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Minggu (15/5/2022).
Menurut Zaeroji, seluruh warga binaan mendapatkan remisi khusus I Waisak. Artinya, tidak ada yang langsung bebas. Remisi yang diberikan paling rendah 15 hari, paling lama dua bulan.
“Paling banyak mendapat remisi sebulan, ada 12 orang,” ucapnya.
Selain itu, dari 21 orang tersebut, 16 orang napi di antaranya terjerat kasus narkotika. Sisanya merupakan merupakan pelaku tindak pidana umum.
“Mereka saat ini sedang menjalani pembinaan di sembilan lapas/ rutan se-Jatim,” ucapnya.
Zaeroji mewanti-wanti agar para penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Selain itu, juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan.
“Karena jika selama sisa pidana berbuat indisipliner, maka bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut,” katanya.
Editor: Nani Suherni