21.450 Warga Bojonegoro Terancam Tak Bisa Memilih di Pilkada Serentak

BOJONEGORO, iNews.id - Sebanyak lebih dari 21.000 warga Bojonegoro, Jawa Timur, terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak tahun ini. Pasalnya, puluhan ribu warga tersebut belum melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP.
Sesuai data di kantor Dinas Kependudukan dan Cataatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bojonegoro, jumlah penduduk yang wajib ber-KTP sebanyak 1.088.684 jiwa. Namun hingga kini yang sudah melakukan perekaman e-KTP baru 1.067.234 jiwa. Berdasarkan data tersebut diketahui, masih ada 21.450 penduduk yang belum melakukan perekaman per Januari tahun ini.
Padahal KTP elektronik tersebut merupakan syarat utama bagi warga, untuk menggunakan hak suaranya dalam ajang Pilkada Serentak 2018 yang akan berlangsung pada Juli mendatang.
Berdasarkan pantauan wartawan iNews di kantor Disdukcapil Bojonegoro Senin (29/1/2018) pagi, ratusan warga masih memadati kantor Disdukcapil untuk melakukan pengurusan e-KTP. Antrean warga bahkan sudah terlihat sejak pintu kantor dibuka pagi ini. Sebagian warga datang untuk mengambil e-KTP mereka yang sudah selesai. Sementara sebagian lagi baru akan melakukan perekaman e-KTP.
Humas Disdukcapil Bojonegoro, Handayani mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan sejumlah warga tersebut belum melakukan perekaman. Misalnya mereka sedang bekerja di luar kota,belum selesai mengurus surat pindah, serta adanya perubahan status seseorang. Untuk sementara, warga yang belum melakukan perekaman diberi surat keterangan pengurusan e-KTP.
“Ini ya, surat keterangan (pengurusan e-KTP) ini kan bermacam-macam. Ada yang hilang, ada yang rusak, dan ada yang ganti status. Nah itu kan diganti dengan surat keterangan,” ucap Handayani saat ditemui di kantornya, Senin (29/1/2018) pagi.
Namun demikian, pihaknya mengaku terus melakukan sosialisasi agar puluhan ribu warga tersebut segera melakukan perekaman.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, Abdim Munif mengatakan, sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 8 tahun 2016, setiap penduduk yang akan menggunakan hak pilih dalam pemilu, wajib memiliki e-KTP.
“Jika tidak punya, calon pemilih bisa meminta surat keterangan atau suket dari Dinas Kependudukan Dan Cataatan Sipil. Asalkan mereka sudaah melakukan perekaman,” katanya.
Editor: Himas Puspito Putra