2.000 Perempuan di Bojonegoro Gugat Cerai, Sebagian Kesal Suami Kecanduan Judi Online
BOJONEGORO, iNews.id - Sebanyak 2.000 perempuan di Bojonegoro mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Pemicunya beragam, namun fenomena terbaru yakni akibat suami kecanduan judi online.
Kebiasaan suami judi online ini membuat para perempuan marah dan putus asa, hingga memilih mengakhiri pernikahannya dan menjadi janda. Berdasarkan data PA Bojonegoro, sejak Januari hingga Oktober 2022, jumlah kasus talak-cerai mencapai 2.300 kasus.
"Dari 2.300 gugatan itu, hanya 300 yang merupakan cerai talak. Selebihnya cerai gugat. Cerai talak yang diajukan suami. Sedangkan cerai gugat yang diajukan istri," kata Ketua Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik, Jumat (14/10/2022).
Menurut Sholikin mengatakan, dalam sehari ada puluhan sidang cerai digelar. Bahkan, petugas ampai kewalahan. Dia menjelaskan, dari ribuan kasus perceraian tersebut, ada fenomena baru, yaitu sang istri menggugat cerai karena sang suami kecanduan judi online.
Editor: Ihya Ulumuddin