2 Terpidana Kasus Penipuan Sipoa Group Ditangkap Tim Tabur Kejati Jatim dan Kejari Surabaya

SURABAYA, iNews - Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra, 2 terpidana kasus penipuan dan penggelapan Sipoa Group, Selasa (1/8/2023). Dua Direksi Sipoa itu ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Waru Sidoarjo sekitar pukul 12.30 WIB.
Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron Kejari Surabaya sejak Juni 2023. "Tim awalnya mendeteksi keberadaan kedua terpidana di sekitar Surabaya dan Sidoarjo. Setelah 2 hari melakukan pelacakan, akhirnya terpidana dapat ditangkap," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana.
Selanjutnya, ujar Putu arya Wibisana, Tim Tabur Kejati Jatim dan Kejari Surabaya menyerahkan kedua terpidana kepada jaksa eksekutor untuk dilaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 131 K/Pid/2020 tanggal 15 April 2020 yang menjatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara. "Kedua terpidana menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo," ujar Putu Arya Wibisana.
Diketahui, kedua terpidana dianggap terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP. Kasus ini berdasarkan laporan salah satu konsumen Sipoa dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. Mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World (Sipoa Group) di Jalan Wisata Menanggal, Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Konsumen tersebut melaporkan Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra. Laporan ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Avatar World (RAW), Sipoa Group. Penyebabnya, janji pihak developer yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati.
Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran, dan total uang yang masuk developer diperkirakan sekitar Rp12 miliar sesuai bukti kwitansi pembelian.
Editor: Agus Warsudi