2 Tahanan Pembuang Bayi Sendiri Dinikahkan di Mapolres Jombang

JOMBANG, iNews.id – Dua pelaku yang membuang bayinya di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), akhirnya dinikahkan di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jumat (16/11/2018). Pernikahan keduanya berlangsung haru dan diwarnai isak tangis keluarga.
Pasangan pengantin baru yang telah mendekam di penjara selama beberapa hari tersebut, yakni Yuda Setia Dandik (20), warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, dan Rika Nur Safitri (19), warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
Yuda dan Rika sebelumnya tertangkap basah membuang bayi hasil hubungan mereka di teras rumah warga di Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Jombang, pekan lalu. Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Polres Jombang.
Keduanya dinikahkan atas permintaan keluarga. Sejumlah keluarga yang hadir dalam pernikahan pasangan muda itu tampak menangis sedih. Mereka tak menyangka jika keduanya harus menjalani pernikahan dengan status sebagai tahanan di Mapolres Jombang. Meski demikian, prosesi pernikahan berjalan lancar.
Yuda Setia Dandik selaku mempelai pria memberikan mas kawin berupa uang tunai senilai Rp100.000 kepada mempelai perempuan. Kepada wartawan, keduanya mengaku menyesal telah melakukan hubungan di luar nikah hingga melahirkan bayi dan membuangnya di teras rumah warga. Setelah pernikahan ini, keduanya berharap bisa segera bebas dari tahanan dan bisa merawat bayinya hingga dewasa.
“Kami mau cepat keluar dari penjara, proses hukum berjalan cepat. Kami mau menjalani rumah tangga dengan baik bersama anak kami,” kata Yuda Setia Dandik.
Yuda mengatakan, saat itu sebenarnya dia dan kekasihnya Rika hendakj menitipkan bayi mereka kepada seorang guru. Namun, aksi mereka diketahui warga.
“Waktu membuang bayi kami itu berdua. Rencananya waktu itu kami mau menitipkan ke guru saya karena dia tidak punya anak. Kami menyesal karena akhirnya jadi begini,” kata Yuda.
Editor: Maria Christina