SIDOARJO, iNews.id – Dua orang pria ditangkap polisi karena nekat mengonsumsi sabu-sabu, di rest area Jalan Tol Surabaya-Gempol Km 754 arah Sidoarjo menuju Waru Minggu (19/1/2020) malam. Keduanya lantas digelandang ke Mako PJR Polda Jatim di Waru, Sidoarjo sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo.
Fredy Setyo Utomo (31) dan Toni Ismoyo (41), warga Putat Jaya Dan Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) diamankan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim. Kepada petugas, Fredy mengaku mengonsumsi sabu-sabu selama tiga bulan, sementara Toni mengaku baru dua bulan.
“Saya beli sabu seharga Rp300.000 di Madura, langsung sama pengedarnya,” kata Fredy.
Menurut Pawas PJR Tol Jatim 2, Iptu Nanang Hendra Irawan, penangkapan keduanya bermula dari kecurigaan dua petugas terhadap sebuah mobil minibus yang berhenti di rest area tol. Mobil tersebut parkir melawan arah di dalam rest area.
BACA JUGA: Detik-Detik Polisi Gerebek Tukang Bakso Nyambi Jual Sabu di Lampung Tengah
“Yang lain menghadap ke utara sementara mibil pelaku menghadap ke selatan dengan mesin mobil masih menyala,” katanya, Minggu malam.
Setelah didekati dengan maksud untuk mengingatkan membuka kaca, ternyata petugas justru mendapati kedua tersangka sedang menggunakan narkoba jenis sabu dalam mobil. Seorang tersangka sempat lari keluar mobil untuk melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap.
Petugas lalu mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti alat hisap dan sisa sabu ke Mako PJR Polda Jatim di Waru, Sidoarjo. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menyerahkan kedua tersangka berikut barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo.
Editor: Umaya Khusniah