MALANG, iNews.id – Paket hemat sabu-sabu, ganja dan pil dobel L yang dikemas dalam kamus bahasa Inggris beredar di Malang, Jawa Timur (Jatim). Polisi berhasil mengamankan dua dari tiga pengedar narkoba paket hemat ini.
Yudha Iranda dan Ega Sandi ditangkap lantaran menjadi pengedar narkoba yang menyasar pelajar dan mahasiswa. Warga Wajak, Kabupaten Malang ini ditangkap petugas dari Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Kota Malang.
2 Pengedar 15 Kilogram Sabu Asal Malaysia Tak Berkutik di Surabaya
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardo Simarmata mengatakan, pengungkapan kasus ini berasal dari ditangkapnya seorang pelajar (16) yang sedang nongkrong di belakang GOR Ken Arok, Malang. Pelajar ini membawa sabu paket hemat seharga Rp300.000.
“Polisi kembangkan di atasnya, tertangkap pengedar Yudha Iranda. Kasus dikembangkan lagi hingga ditangkap Ega Sandi,” katanya saat ekspos kasus, Senin (3/2/2020).
Cuma Butuh 3 Hari Polres OKU Tangkap 5 Pengedar Narkoba
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1,6 gram sabu, 1,5 kilogram ganja dan 87.800 butir Pil Dobel L.
“Kedua pelaku kami proses, sementara si anak sedang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku membeli kemasan kamus bahasa Inggris ini dari internet. Kamus ini jika dilihat sepintas, seperti kamus pada umumnya.
Saat dibuka, ada safety box lengkap dengan kunci pengaman untuk menyimpan kemasan narkoba paket hemat.
“Saya punya dua, pesan dari internet,” kata salah satu pelaku, Ega Sandi.
Pelaku yang juga residivis kasus yang sama ini mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang dengan sebutan pak tani. Mereka bertransaksi dengan sistem ranjau di kawasan Hutan Caruban.
Polisi masih mengembangkan kasus peredaran narkoba paket hemat yang merusak masa depan anak bangsa ini.
Editor: Umaya Khusniah