2 Pencuri Motor Ditembak Polisi di Lamongan, Sudah Beraksi di 40 Lokasi

LAMONGAN, iNews.id – Dua pemuda bertato di Lamongan, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di 40 lokasi sejak 2016. Polisi terpaksa menghadiahi keduanya timah panas karena melawan dan mencoba kabur saat ditangkap.
Nando Prasetiyo dan Qomari ditangkap petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan. Keduanya dinilai meresahkan masyarakat Lamongan dan Tuban karena aksinya membawa kabur sepeda motor.
Dalam beraksi, Nando yang merupakan warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan berperan sebagai eksekutor menggunakan obeng modifikasi. Sedangkan Qomari, warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban berperan mengawasi situasi sekitar.
Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan pencurian sepeda motor, 4 Mei 2020. Petugas lantas mendatangi lokasi dan olah TKP.
“Esoknya, petugas menerima informasi ada sepeda motor dijual, dengan spesfikasi mirip dengan yang dilaporkan sebelumnya,” katanya saat ekspos kasus di Mapolres Lamongan, Kamis (14/5/2020).
Anggota polisi lantas pura-pura akan membeli dengan sistem COD. Saat itulah, kedua pelaku ditangkap polisi.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah 40 kali melakukan pencurian sepeda motor sejak tahun 2016 di area Kecamatan Brondong dan Paciran, Lamongan serta Kabupaten Tuban. Barang-barang hasil curianya dijual di wilayah Lamongan dan Tuban.
“Setiap unit kendaraan curian dihargai Rp1 juta hingga Rp2,5 juta tergantung kondisi,” katanya.
Kini kasus curanmor ini masih dalam penyidikkan petugas Polres Lamongan. Kedua tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah