2 Napi Penerima Tahu Isi Sabu Dapat Sanksi Tambahan, Semua Haknya Juga Dicabut
MOJOKERTO, iNews.id - Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto, RF dan AL mendapat sanksi isolasi. Selain itu, semua hak sebagai narapidana juga dicabut.
Sanksi tambahan itu diberikan setelah RF dan AL mendapat kiriman tahu berisi narkoba dari seorang pengunjung, IA. Hasil penyelidikan petugas, IA merupakan ibu dari RF, warga Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo.
"Keduanya langsung kami tempatkan di sel isolasi. Semua haknya juga dicabut," kata Kalapas Klas IIB Mojokerto Dedy Cahyadi, Kamis (25/3)2021).
Dedy mengatakan, beberapa hak tersebut yakni, hak usulan remisi, hak usulan reintegritas, dan hak lain seperti hak kunjungan ditiadakan dalam beberapa waktu ke depan.
"Ini sanksi seperti berada di dalam penjara seperti penjara, dan ini biar menjadi efek jera bagi warga binaan yang lainnya," katanya.
Saat ini, kedua narapidana dan barang bukti diamankan di Polresta Mojokerto untuk dilakukan pengembangan. Petugas terus menelusuri siapa saja yang terlibat dalam usaha penyelundupan 10 klip plastik berisi sabu.
Dedy mengatakan, berdasarkan pengakuan IA (ibu kandung RF) sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang, teman RF. Sabu dititipkan sesaat sebelum IA datang ke Lapas Mojokerto Klas IIB untuk mengantarkan nasi dan pentol.
"Mungkin karena pengaruh di dalam jadi minta tolong ibunya. Hal ini menjadi dilema buat kita sebab, ibu ini mengaku hanya dititipi saja, siapa orang yang menitipkan ini masih kita kembangkan," katanya.
Mantan Karutan Depok menambahkan, Sang ibu IA biasanya kerap datang untuk menjenguk anaknya yang ada dalam Lapas dan mengirim makanan seperti biasa.
"Saya tegaskan agar orang-orang di luar sana jangan pernah mau dititipi barang oleh siapapun. Kasian, kejadian seperti ini terjadi gak cuma di sini, tapi juga di Lapas dan Rutan se Jatim," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin