get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita Mistis hingga Deretan Kecelakaan Maut di Tol Jombang, Ada Kisah Tragis Vanessa Angel

2 Muncikari Vanessa Angel dan Avriella Dijerat dengan Pasal Berlapis

Rabu, 09 Januari 2019 - 15:04:00 WIB
2 Muncikari Vanessa Angel dan Avriella Dijerat dengan Pasal Berlapis
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mengera. (Foto: iNews/Hari Tambayong)

SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) menjerat tersangka berinisial ES dan TN, yakni muncikari atau germo dalam jaringan yang melibatkan artis dengan pasal berlapis. Kepastian itu berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan secara internal, Selasa (8/1/2019).

“Polda Jatim telah mantap untuk maju dalam kelanjutan penanganan kasus ini dengan menjerat tersangka menggunakan Undang-Undang (UU) ITE dan KUHP. Tersangka sudah bisa untuk kami tahan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mengera, Rabu (9/1/2019).

Dia menjelaskan, sudah pasti untuk menetapkan kedua sebagai tersangka dengan menggunakan Pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Selain itu keduanya juga diancam hukuman sebagaimana tertuang dalam Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP tentang Mentransmisikan pornografi secara online.

“UU ITE itu ancamannya 6 tahun, sedangkan KUHP Pasal 506, walaupun ancaman hukumannya hanya 1 tahun, tapi itu pasal pengecualian. Polda Jatim secara pasti menahan ES dan TN untuk kita maju kepada kelanjutan kasus ini," ujarnya.

Diketahui, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis ibu kota di Surabaya pada Sabtu (5/1/2019). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri atas artis Vannesa Angel, model Avriella Shaqqia, satu asisten, dan dua muncikari ES serta TN.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut