get app
inews
Aa Text
Read Next : Jembatan Gantung Penghubung 3 Desa di Jember Putus Diterjang Banjir

2 Anggotanya Ikut Aniaya Wartawan, Danbrigif Kostrad Jember Minta Maaf

Kamis, 05 Juli 2018 - 22:57:00 WIB
2 Anggotanya Ikut Aniaya Wartawan, Danbrigif Kostrad Jember Minta Maaf
Oryza Ardiansyah Wirawan, seorang wartawan media online, beritajatim.com saat dirawat di RSUD setelah dianiaya pemain, ofisial dan anggota Kostrad. (Foto: iNews.id/Bambang Sugiarto)

JEMBER, iNews.id – Dua anggota Brigade Infanteri (Brigif) 9/2 Kostrad Jember terancam sanksi menyusul keterlibatannya dalam aksi penganiayaan terhadap, Oryza Ardiansyah Wirawan, seorang wartawan media online, beritajatim.com.

Komandan Brigade Infanteri (Danbrigif) 9/2 Kostrad Jember Kolonel Infanteri Robby Suryadi mengatakan dua anggotanya diduga terlibat penganiayaan terhadap jurnalis beritajatim.com bernama Oryza Ardiansyah Wirawan sudah diproses sesuai dengan aturan dan ditindak tegas.

"Saya selaku Komandan Brigif meminta maaf kepada Oryza dan apapun yang terjadi adalah tanggung jawab saya. Dalam video yang beredar, memang ada personel kami yang terlibat," katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolres Jember, Kamis (5/7/2018).


Menurutnya, kasus penganiayaan terhadap wartawan media daring tersebut yang diduga melibatkan anggotanya akan diproses secara tegas dan profesional, karena ada empat orang yang bermain dalam Sindo Dharaka saat kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap video penganiayaan terlihat ada dua anggota TNI yang terlibat yakni berinisial W dan S, namun pemeriksaan hingga saat ini masih terus berlanjut.

"Saat ini saya sedang melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas anggota yang melakukan penganiayaan dan kami juga telah melaporkan apa yang terjadi kepada pimpinan," tuturnya.

Dia menjelaskan proses awal penyelidikan dilakukan di tingkat kepolisian, kemudian dilimpahkan kepada Subdenpom untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan sesuai perintah Panglima TNI bahwa anggotanya yang terlibat dalam penganiayaan tersebut akan diproses dengan tegas sesuai hukum.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari korban sejak Rabu (4/7) malam dan sudah melakukan pemeriksaan intensif atas peristiwa tersebut.

"Kami sudah mendapatkan identitas beberapa pelaku berdasarkan rekaman video yang diperoleh aparat kepolisian. Kami juga petakan, pelaku yang warga sipil akan ditangani Polres Jember, sedangkan pelaku yang oknum TNI akan kami dilimpahkan penanganannya ke Sub Denpom," tuturnya.

Kapolres mengatakan ada enam orang yang sedang diperiksa oleh aparat kepolisian yakni korban Oryza, kemudian berinisial DA, Pratu W, J, IAA, dan SG, namun pihak kepolisian akan memprioritaskan kasus kekerasan yang dialami oleh jurnalis tersebut.

Penganiayaan terhadap Oryza terjadi saat Sindo Dharaka bertanding melawan Persid Jember di Stadion Jember Sport Garden, pada Rabu (4/7/2018) sore. Oryza dianiaya setelah mengambil gambar protes pemain Sindo Dharaka kepada wasit, sehingga Oryza mengalami lebam di sejumlah bagian tubuh dan harus menjalani perawatan di RS Jember Klinik.

Peristiwa itu terjadi saat wasit memberikan hadiah penalti kepada tim Persid di masa injury time. Hadiah tersebut tak disia-siakan pemain Persid untuk menyamakan kedudukan menjadi 1-1. Keputusan wasit itu membuat beberapa pemain dari Sindo Dharaka melakukan protes. Merka mengejar dan memukuli wasit. 

“Kemudian saya turun dari atas tribun untuk mengabadikan peristiwa itu dengan menggunakan kamera ponsel. Namun, tiba-tiba ada seseorang yang berpakaian doreng merampas ponsel saya dan menanyakan kenapa mengambil gambar," tutur Oryza.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut