get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Siswi SMA di Bengkulu Dikeroyok Kakak Kelas, Tubuh Penuh Luka dan Trauma

12 Komplotan Begal dan Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Jombang Tertangkap, 2 di Bawah Umur 

Jumat, 21 Juli 2023 - 19:16:00 WIB
12 Komplotan Begal dan Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Jombang Tertangkap, 2 di Bawah Umur 
Para tersangka pengeroyokan dan perampasan saat diamankan di Mapolresta Mojokerto. (Sholahudin).

MOJOKERTO, iNews.id - Satreskrim Polresta Mojokerto menangkap 12 komplotan begal, pelaku pengeroyokan pemuda di Jombang, AZ (19), warga Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Jombang. Dari 12 komplotan tersebut dua di antaranya masih anak di bawah umur

Para pelaku yakni, RR atau D (20) yang pertama kali melakukan pemotongan jalan dan menendang korban saat masih berkendara. Lalu DP (25), RF (18), AT (18), WS (19), R (18), YD (22), MR (21), MT (21), RA (20), dan dua anak masih di bawah umur OC (16), FB (16) yang turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

"Total pelaku ada 12 orang, hanya saja yang dua lagi anak di bawah umur," ujar Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Yuli Candra, Jumat (21/7/2023).

Kompol Yuli candra didampingi Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Bambang menjelaskan, peristiwa pengeroyokan berujung pencurian tersebut terjadi pada Minggu (9/7/2023) dini hari di Jembatan Rejoto, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon.

Saat itu, korban AZ mengendarai motor melintas di Jalan Raya Rejoto akan pulang ke Jombang. Tiba-tiba dari arah belakang muncul dua pelaku mengendarai roda dua dengan posisi berboncengan di atas Jembatan Rejoto.

Pelaku RR atau D menendang motor korban hingga keduanya terjatuh. Kedua pelaku lalu memukuli korban. Tak berselang lama para pelaku lainnya datang dan ikut serta menganiaya korban hingga mengalami luka parah dan mendapatkan perawatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo.

"Teman para pelaku berboncengan tiga motor datang ikut turun dan memukuli korban," ucapnya.

Kawanan pemuda yang sedang dalam pengaruh alkohol itu lalu menggeledah motor milik korban dan mengambil gawai yang ada dasboard juga kontak roda dua korban. Pelaku meninggalkan korban dalam keadaan luka di bagian wajah dan kepala.

Sebelum beraksi, ke-12 pelaku berkumpul di pinggir Sungai Tropodo dan berpesta minuman keras (miras) pada Sabtu (8/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota bertindak cepat usai mendapatkan laporan dari korban, dan melakukan penyelidikan pengecekan nopol sepeda motor Honda PCX Merah S6121TS. Muncul identitas MR warga Lingkungan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.

"Anggota kemudian mengamankan pemilik sepeda motor itu, dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Hingga akhirnya total 12 orang diringkus," katanya. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau 363 ayat (1) ke_3e KHUP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kururungan tujuh tahun. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut