100 Polisi Dikerahkan Amankan Eksekusi Kafe di Surabaya

SURABAYA, iNews.id - Sebanyak 100 polisi dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi bangunan kafe di Jalan Manyar Indah, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/7/2023). Eksekusi tersebut mengacu keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemohon, yakni Alwin Amar Almasyur yang membeli bangunan senilai lebih dari Rp3 miliar melalui proses lelang pada awal Desember 2022.
"Eksekusi ini sesuai dengan keputusan pengadilan," ujar petugas Juru Sita PN Surabaya, Darmaji di lokasi, Selasa (4/7/2023).
Dia menjelaskan, bangunan yang dieksekusi seluas 352 meter persegi. "Berdasarkan putusan tersebut (PN Surabaya) pada hari ini dilakukan," ucapnya.
Proses eksekusi sempat mendapatkan perlawanan dari pemilik kafe sebelumnya dan sekelompok orang. Namun, eksekusi dan pengosongan bangunan tersebut berhasil dilakukan. Barang-barang kafe diangkut menggunakan truk.
Editor: Kurnia Illahi