PASURUAN, iNews.id – Dalam sepekan, aparat Satnarkoba Polres Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap 10 tersangka pengedar sabu. Mereka ditangkap di sejumlah desa di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Dari para tersangka, petugas menyita 40 gram sabu siap edar, buku tabungan, empat buah handphone dan timbangan.

ASN Pencuri Uang Brankas di Dinas Pendidikan Luwu Timur Ternyata Pengedar Sabu
Salah satu tersangka, Arifin, warga Desa Wrati, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, sempat membuat petugas kewalahan saat akan melakukan penangkapan. Tersangka berusaha melawan dengan cara menggigit tangan petugas.
Beruntung petugas dengan sigap dapat membekuk tersangka sehingga gagal melarikan diri. Pelaku mengaku menggigit lantaran barang bukti sabu disita petugas dan dia ingin kabur.
3 Pemuda Pengguna dan Pengedar Sabu di Madiun Ditangkap Polisi
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Sugeng Prayitno menjelaskan, penangkapan 10 pengedar ini merupakan bentuk perang terhadap narkoba. Kebanyakan bertempat tinggal di pedesaan yang jauh dari pusat keramaian.
“Pelaku banyak ditangkap di desa-desa. Belakangan ini, hampir tiap hari selalu ada saja kasus narkoba di Pasuruan,” katanya, saat ekspos kasus, Rabu (26/2/2020).
Akibat perbuatan yang melanggar hukum, para tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan. Mereka dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah












