JOMBANG, iNews.id - Puluhan warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur menggelar demonstarasi terkait persekusi anak di bawah umur yang diduga tidak ada tindakan tegas dari aparat terkait, Selasa (14/3/2018).

Warga yang mengatasnamakan Forum Rembug Masyarakat Jombang mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Jombang. Mereka mengadukan sikap polisi yang tak kunjung menangkap tiga pelaku persekusi terhadap tujuh anak di bawah umur.

Pelaku berinisial HMR, MR dan SN menganiaya tujuh tetangganya di Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Jombang. Aksi itu dilakukan pelaku lantaran emosi dan menuduh korban mencuri uangnya sebesar Rp17 juta.

Setelah itu, korban dikumpulkan dan diinterogasi pihak kepolisian. Menurutnya, pelaku kerap menganiaya korban, bahkan salah satu pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak mau mengaku.

Ironisnya, setelah dilaporkan ke polisi ketiga pelaku tidak ditangkap atau ditahan. Warga menuntut pelaku segera dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Video Editor: Khoirul Anfal


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network