Pemkot Surabaya berencana membuka kembali tempat hiburan malam dengan ketentuan wajib deposit Rp100 juta.

SURABAYA, iNews.id - Pemkot Surabaya berencana membuka kembali tempat hiburan malam dengan ketentuan wajib deposit Rp100 juta sebagai jaminan kepatuhan protokol kesehatan (prokes). Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan saat ini rencana kebijakan tengah dibahas oleh berbagai pihak.

Rencana kebijakan deposit Rp100 juta itu disambut baik pelaku usaha tempat hiburan malam. Namun, sejumlah pengusaha mengaku keberatan dengan besaran nominal deposit yang dinilai tinggi.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network