Polisi ungkap adanya bisnis prostitusi online oleh pasangan suami istri (pasutri) di Kediri, Jawa Timur.

KEDIRI, iNews.id - Polisi ungkap adanya bisnis prostitusi online oleh pasangan suami istri (pasutri) di Kediri, Jawa Timur. Pasutri DK dan NK menawarkan anak kandungnya TW, untuk layanan pijat plus-plus denga tarif Rp350.000 untuk sekali transaksi.

Pasutri tersebut memperdagangkan anaknya untuk melunasi utang. Para pelaku beroperasi secara online melalui aplikasi pertemanan di media sosial.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network