Direskrimsus Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan dan perdagangan hewan dilindungi.

SURABAYA, iNews.id - Direskrimsus Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan dan perdagangan hewan dilindungi. Mereka meringkus dua orang tersangka termasuk barang bukti macan tutul mati.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan warga terkait transaksi perdagangan satwa dilindungi. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network