Pengadilan Negeri Malang ditutup hingga Jumat 18 Desember mendatang, setelah 20 karyawan terpapar Covid-19. (Foto: iNews.id)

MALANG, iNews.id - Pengadilan Negeri Malang ditutup hingga Jumat 18 Desember mendatang, setelah 20 karyawan terpapar Covid-19. Selama kantor Pengadilan Negeri Malang ditutup akan dilakukan sterilisasi di seluruh ruangan. 

Pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan persidangan untuk sementara ditunda. Untuk pelayanan seperti perpanjangan penahanan dan upaya hukum seperti banding, kasasi dan PK masih dilayani petugas pengadilan. 

Penutupan kantor setelah karyawan terpapar Covid-19, juga dilakukan kantor Imigrasi Malang. Aktivitas kantor dan pelayanan ditutup selama tiga hari, setelah 3 karyawan terinfeksi Covid-19. 


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network