BANGKALAN, iNews.id - Seorang warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi. Ini setelah videonya yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan polisi viral di media sosial.
Pelaku disangkakan telah melanggar UU ITE karena video unggahannya. Pelaku langsung dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk pemeriksaan.
Editor : Dani M Dahwilani
penghinaan penghinaan jokowi pasal penghinaan presiden UU Penghinaan Presiden penghinaan presiden penghina presiden jokowi
Artikel Terkait