Kantor Bea Cukai Kabupaten Gresik menggagalkan penyelundupan rokok ilegal.

GRESIK, iNews.id - Kantor Bea Cukai Kabupaten Gresik menggagalkan penyelundupan rokok ilegal. Dari hasil penggerebekan di dua lokasi berbeda, mereka menemukan 35 karton rokok ilegal.

Di dalamnya terdapat 446 ribu batang rokok yang ditemukan di dalam bus dan mbil travel. Rokok tersebut disita, dan 3 orang pelaku ditangkap.

Kawanan pelaku sempat berusaha mengelabui petugas yang sedang focus memantau ppkm darurat. Hal itu disampaikan oleh kepala kantor bea cukai Kabupaten Gresik Bier Budy Kismulyanto. Menurutnya, kasus penyelundupan ini berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network