MZ (30) ditangkap polisi setelah terbukti order fiktif melalui aplikasi ojek online. (Foto: iNews.id)

SURABAYA, iNews.id - MZ (30) ditangkap polisi setelah terbukti order fiktif melalui aplikasi ojek online. Dalam aksinya pelaku membuat akun pengemudi ojek online (ojol) serta membuat akun palsu pelanggan dan rumah makan dalam aplikasi ojol.

Pelaku menggunakan 40 telepon genggam dan 8.850 kartu perdana aktif untuk orderan fiktif agar mendapatkan bonus orderan.

Delapan bulan beraksi pelaku telah mendapatkan keuntungan hingga Rp400 juta. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Ifaldi Musyadat


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network