Penangkapan Hakim dan Panitera Pengganti oleh KPK dibenarkan pihak Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: iNews.id)

SURABAYA, iNews.id - Penangkapan Hakim dan Panitera Pengganti oleh KPK dibenarkan pihak Pengadilan Negeri Surabaya. Ada dua orang terjaring OTT KPK, yaitu oknum Hakim dan Panitera Pengganti. Dua orang terjaring di OTT, keduanya ditangkap di Surabaya. 

Usai OTT, Tim KPK mendatangi kantor PN Surabaya dan melakukan penyegelan ruangan kerja hakim. Namun, KPK masih belum melakukan penggeledahan di ruangan hakim. 

Pihak PN Surabaya belum bisa menjelaskan kasus apa yang menyebabkan Hakim dan Panitera Pengganti terkena OTT. Hakim dan Panitera Pengganti yang terkena OTT langsung dibawa ke Mapolda Jatim. Untuk transit menunggu pesawat akan berangkat ke Jakarta. 


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network