MALANG, iNews.id - Polresta Malang Kota menetapkan tujuh dari 10 pelaku penganiayaan sebagai tersangka, Rabu (24/11/2021) siang. Enam tersangka ditahan dan satu tersangka lain dipulangkan karena masih di bawah umur.
Pelaku dijerat Pasal Persetubuhan dan Penganiayaan. Tersangka ditahan di Rutan Anak Polresta Malang Kota.
Pelaku terancam hukuman 7 sampai 15 tahun penjara. Berikut video selengkapnya.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait