Polresta Malang Kota menetapkan tujuh dari 10 pelaku penganiayaan sebagai tersangka, Rabu (24/11/2021) siang.

MALANG, iNews.id - Polresta Malang Kota menetapkan tujuh dari 10 pelaku penganiayaan sebagai tersangka, Rabu (24/11/2021) siang. Enam tersangka ditahan dan satu tersangka lain dipulangkan karena masih di bawah umur.

Pelaku dijerat Pasal Persetubuhan dan Penganiayaan. Tersangka ditahan di Rutan Anak Polresta Malang Kota.

Pelaku terancam hukuman 7 sampai 15 tahun penjara. Berikut video selengkapnya.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network