Polisi kembali mengungkap kasus prostitusi online di dunia maya.

MOJOKERTO, iNews.id - Polisi kembali mengungkap kasus prostitusi online di dunia maya. Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk seorang pria sebagai muncikari inisial OS. 

OS mempekerjakan 36 anak di bawah umur, sebagai pekerja seks, di Mojokerto. 36 gadis ini merupakan pelajar ditingkat SMP ataupun SMA/SMK. 

Aksi ini sudah dilakukan tersangka sejak 2 tahun silam. Tersangka menggunakan gambar kartun untuk menawarkan ke pelanggan. 

Untuk melancarkan aksinya, tersangka dibantu enam tersangka lain yang masih di bawah umur. Sementara eksekusi dilakukan di rumah tersangka yang merupakan pemilik kos-kosan di Mojokerto.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network