SURABAYA, iNews.id - Kericuhan terjadi antara pendemo dan Pamdal PN Surabaya, Senin (29/7/2024). Sejumlah pendemo mengecam vonis bebas Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan pacarnya Dini Sera Afrianti.
Kericuhan dipicu saat massa memaksa memasukkan karangan bunga ke dalam PN Surabaya. Sementara, Humas PN Surabaya menyebut wewenang sanksi maupun pemecatan Hakim merupakan wewenang Mahkamah Agung
Kontributor: Hari Tambayong
Produser: Hendra Kaswara
Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait