Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menahan mantan kepala Desa Sumbersono, Trisno Hariyanto.

MOJOKERTO, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menahan mantan kepala Desa Sumbersono, Trisno Hariyanto. Dia ditahan karena terlibat kasus korupsi pembangunan Pasar Wisata BUMD sebesar Rp800 juta pada 2018-2019.

Dari hasil audit inspektorat  itemukan anggaran menyalahi aturan dan pembangunannya di atas tanah kas desa yang statusnya lahan hijau. Tersangka langsung dimasukkan mobil tahanan dan dibawa ke lembaga pemasyarakatan kelas 2B Kota Mojokerto. Tersangka terancam hukuman pidana di atas 5 tahun.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network