JOMBANG, iNews.id - PN Jombang kembali menggelar Sidang Pra Peradilan putra salah satu kiai di Jombang. MSA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan lima orang santriwatinya.
Pihak MSA menyatakan penetapan sebagai tersangka tidak benar dan harus dicabut. Agenda sidang di hari ketiga ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak pemohon. Saksi yang diajukan pemohon adalah dua orang sekuriti pesantren. Kedua sekuriti dicecar pertanyaan mengenai pengiriman surat panggilan kepolisian terhadap MSA.
Keduanya mengakui pernah menerima surat dari Polda Jatim dan menyerahkan surat tersebut kepada santri yang mengabdi di rumah MSA. Sidang Pra Peradilan ini akan kembali digelar setiap hari secara maraton.
Editor : Dani M Dahwilani
cabuli santriwati pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati pencabulan santriwati perkosa santriwati santriwati kiai cabul kiyai cabul
Artikel Terkait