MOJOKERTO, iNews.id - Sidang kasus pembunuhan siswi SMP Kemlagi yang ditemukan tewas di karung, berlangsung ricuh. Di Pengadilan Negeri Mojokerto, keluarga korban mengamuk dan ibu korban histeris.
Pihak keluarga korban tak terima dengan vonis hakim yang dinilai sangat ringan. Kericuhan ini terjadi usai Majelis Hakim, Made Sinta Buana, membacakan vonis kepada terdakwa, dengan hukuman tujuh tahun empat bulan penjara.
Humas Pengadilan Negeri Mojokerto mengatakan, putusan hakim sudah sesuai dengan sistem peradilan anak, yaitu setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait