SURABAYA, iNews.id - Polisi mengamankan 48 pekerja panti pijat plus-plus yang menawarkan jasa esek-esek di Kabupaten dan Kota Kediri, Jawa Timur. Muncikari dan pekerja seks diamankan dari enam panti pijat.
Selanjutnya, mereka dibawa ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk diperiksa. Selain bertindak sebagai terapis, beberapa di antaranya berperan sebagai muncikari.
Kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten dan Kota Kediri untuk pembinaan. Sementara muncikari akan dikenakan pasal dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait