SURABAYA, iNews.id - Unit perlindungan perempuan dan anak Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, memergoki seorang pekerja seks komersial bersama anaknya yang masih balita sedang melayani seorang lelaki hidung belang. Polisi akhirnya mengamankan pasangan bukan suami istri tersebut serta seorang anak yang berada dalam kamar.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan uang tunai Rp250.000. Petugas juga menangkap seorang mucikari yang menawarkan layanan seks komersial secara online. Penggerebekan itu dilakukan di salah satu hotel, di Jalan Jemursari, Surabaya, Kamis (4/1/2018).
Selanjutnya, pelaku akan dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait