SURABAYA, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis Vanessa Angel dan Avrellya Shaqilla. Dua tersangka berinisial ES (37) dan TN (28) merupakan mucikari asal Jakarta Selatan dan tercatat sebagai pegawai swasta.

Beberapa barang bukti disita dari kedua tersangka dan tiga saksi lainnya termasuk Vanessa dan Avrellya. Barang bukti itu berupa telepon genggam, alat kontrasepsi, sprei, dan pakaian dalam milik Vanessa. Tersangka menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi pesaan WhatsApp dengan mematok tarif antara Rp25-Rp80 juta sekali kencan.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network