PROBOLINGGO, iNews.id - Seorang pria di Probolinggo, Jawa Timur membunuh tukang ojek yang merupakan selingkuhan istrinya. Sebelum membunuh, pelaku mengintai korban dan mengeksekusinya di pinggir hutan.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait