Seorang pria di Probolinggo, Jawa Timur membunuh tukang ojek yang merupakan selingkuhan istrinya.

PROBOLINGGO, iNews.id - Seorang pria di Probolinggo, Jawa Timur membunuh tukang ojek yang merupakan selingkuhan istrinya. Sebelum membunuh, pelaku mengintai korban dan mengeksekusinya di pinggir hutan.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network