SURABAYA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Jawa Timur grebek Industri rumahan mercury ilegal di Kediri, Jawa Timur. Cairan berbahaya tersebut diproduksi dan diperjualbelikan secara ilegal.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menahan pemilik usaha AS warga Jombang, Jawa Timur. Bahan baku berupa batu cinnabar yang didapat secara ilegal dari Pulau Seram, Ambon, dikirim melalui jalur laut lalu dibawa ke tempat produksi di Kediri.
Batu cinnabar seberat 5 ton itu diolah menjadi 2 ton cairan mercury lalu dijual Rp3 juta per liter. Dari produksi tersebut, tersangka mengaku mendapatkan omzet Rp6 miliar per bulan.
Akibatnya, AS dijerat Undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta denda Rp10 miliar.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait