SURABAYA, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat prostitusi online khusus anak baru gede (ABG) pada Rabu, 14 Februari 2018 malam. Sebanyak empat orang mucikari berinisial FQ (24), IF (19), GG (26) dan AR (23) diamankan petugas. 

Keempat tersangka merupakan warga Bandung, Jawa Barat. Selain mengamakan empat mucikari, polisi juga mengamakan delapan wanita belia sebagai korban.

Keempat tersangka memperdagangkan para gadis ABG untuk melayani lelaki hidung belang di Kota Surabaya dan Bandung dengan tarif Rp1 juta untuk sekali kencan. Para korban ditawarkan melalui media sosial Facebook dan Twitter.

Para tersangka kini diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak-Anak. Keempat tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni pasal tindak pidana perdagangan orang serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Video Editor: Alvian Surya


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network