Polisi menetapkan pengusaha di Situbondo berinisial RC sebagai tersangka.

SITUBONDO, iNews.id - Polisi menetapkan pengusaha di Situbondo berinisial RC sebagai tersangka. Dia diduga memelihara elang bondol tanpa mengantongi dokumen yang sah.

Dia mengatakan, tersangka diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Peraturan itu memuat ketentuan elang bondol dilindungi dan tidak boleh ditangkap. Karena merupakan satwa endemik dan hanya bisa hidup di kawasan tertentu.

Selain itu, tersangka juga melanggar Undang-Undang BKSDA.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network