Masriah, pelaku buang kotoran dan air kencing manusia ke rumah tetangga sendiri dijatuhi hukuman 1 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo.

SIDOARJO, iNews.id - Masriah, pelaku buang kotoran dan air kencing manusia ke rumah tetangga sendiri dijatuhi hukuman 1 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. Meski divonis 1 bulan penjara, tidak tampak ada penyesalan dari raut muka pelaku akibat perbuatannya tersebut.

Masriah didakwa melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah. Sementara itu, pihak keluarga korban mengaku tidak puas atas putusan tersebut.

Produser: Kristo Suryokusumo


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network