PONOROGO, iNews.id - Seorang PNS di Kabupaten Ponorogo melakukan tindakan asusila terhadap siswi kelas 6 SD. Tindakan asusila dilakukan selama 2 tahun dan terbongkar saat orang tua korban mengetahui perut anaknya membuncit dengan usia kehamilan 7 bulan.
Saat ditanya, korban mengaku sudah disetubuhi pelaku PN, seorang PNS yang juga tetangganya sendiri. Korban dibawa ke rumah bidan desa setempat dan dinyatakan hamil 7 bulan. Keluarga korban yang emosi, melaporkan kasus ini ke polisi dan pelaku akhirnya ditangkap.
Aksi bejat dilakukan saat korban bermain di rumah pelaku. Korban diiming-imingi uang jajan dan mainan. Persetubuhan terus berlangsung. Korban tidak berani bercerita karena diancam.
Akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam di Mapolres Ponorogo. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Video Editor: Teza Ramananda
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait