Seorang pria berinisial AS (32) warga Desa Bangah, Gedangan, Sidoarjo ditangkap polisi atas kasus pencurian, Selasa (10/1/2023).

SIDOARJO, iNews.id - Seorang pria berinisial AS (32) warga Desa Bangah, Gedangan, Sidoarjo ditangkap polisi atas kasus pencurian, Selasa (10/1/2023). Dia dilaporkan telah mencuri kabel PLN sepanjang 7 meter oleh warga.

Dalam melakukan pencurian itu, pelaku bermodus menyamar sebagai pekerja PLN. Dia telah melakukan pencurian kabel PLN dengan modus serupa selama 7 kali.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network