SIDOARJO, iNews.id - Pria berinisial R (42) warga Gedangan, Sidoarjo mencabuli anak berusia tujuh tahun. Polisi meringkus pelaku di rumahnya pada, Rabu (7/12), setelah ibu korban melapor.
Pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak lima kali lantaran khilaf. Sudah enam bulan pelaku tidak berhubungan badan karena istrinya sakit. Dalam aksinya, pelaku merayu korban untuk bermain bapak-bapakan.
Kemudian memberikan imbalan uang jajan senilai Rp2.000 hingga Rp5.000. Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban mengadu kepada ibunya. Kini pelaku telah diamankan pihak polisi, sementara korban mengalami trauma.
Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait