MADURA, iNews.id - Tiga emak-emak pelaku pencurian di Bangkalan, Madura ditangkap polisi pada, Jumat (13/1). Penangkapan ini berawal dari laporan keluarga korban.
Diketahui, korban bernama Djati ini merupakan seorang nenek-nenek. Disebutkan bahwa uang korban senilai Rp50 juta hilang. Keluarga korban meyakini bahwa ketiga emak-emak ini pelakunya.
Pasalnya mereka sering datang ke rumah korban. Saat diperiksa, pelaku mengaku telah mencuri uang korban sebanyak 4 kali. Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini terancam hukuman lima tahun penjara.
Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait