SURABAYA, iNews.id - Tiga hakim pemvonis bebas Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, serta Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota diperiksa Komisi Yudisial selama kurang lebih 5 jam di kantor Pengadilan Tinggi Surabaya.
Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait